PROFIL SATUAN KEWILAYAHAN
Selayang pandang sejarah dan garis kedaulatan Kodim 0825 Banyuwangi
๐ Sejarah Perjuangan Kodim
Komando Distrik Militer 0825/Banyuwangi (Kodim 0825/Banyuwangi) merupakan salah satu satuan komando kewilayahan di bawah jajaran Komando Resor Militer 083/Baladhika Jaya, Kodam V/Brawijaya. Berkedudukan di ujung paling timur Pulau Jawa, Kabupaten Banyuwangi, Kodim ini memikul tanggung jawab strategis menjaga stabilitas wilayah perbatasan Selat Bali yang menjadi gerbang transisi menghubungkan Pulau Jawa dan Bali.
Didirikan pada masa penataan ketatanegaraan militer pasca kemerdekaan Republik Indonesia, Kodim 0825 memiliki rekam jejak panjang dalam mengamankan stabilitas pertahanan kedaulatan negara, memelihara integrasi nasional, dan bersinergi aktif memajukan serta membangun daerah "Bumi Blambangan" terdepan secara tuntas kemanunggalan bersama Forkopimda.
๐ก๏ธ Visi & Misi Satuan
VISI KODIM:
"Terwujudnya Kodim 0825 Banyuwangi yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, Adaptif) bersama rakyat untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta senantiasa mendukung kemajuan daerah Banyuwangi yang sejahtera dan kondusif."
MISI UTAMA OPERASIONAL:
- 1 Menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan, serta gelar kekuatan TNI AD secara profesional dalam menjaga stabilitas kedaulatan di Selat Bali dan daratan Banyuwangi.
- 2 Melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) secara integratif untuk menyiapkan wilayah pertahanan darat dan kekuatan pendukungnya demi meningkatkan ketahanan wilayah.
- 3 Meningkatkan respon taktis, cepat, dan tanggap terhadap setiap eskalasi ancaman keamanan, sabotase, perambahan hutan, serta penanggulangan ketanggapdaruratan bencana alam.
- 4 Sinergisitas aktif dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi (Forkopimda) dalam mempercepat pembangunan ekonomi, sosial kemasyarakatan, serta ketahanan pangan regional.
TUGAS POKOK
Berdasarkan UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok Kodim 0825 Banyuwangi adalah menegakkan kedaulatan wilayah, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah darat Kabupaten Banyuwangi, serta memelihara kedaulatan ekosistem perbatasan laut timur Jawa Jawa-Bali, baik melalui Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bersama komponen cadangan nasional.
PAYUNG HUKUM:
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7 ayat 2 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
