Kanal
Foto

Puluhan batang kayu jati ilegal ditemukan petugas menumpuk di belakang rumah warga di Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Banyuwangi – Atas temuan kayu jati ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah itu, petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan langsung melakukan pengamanan. Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Admojo mengatakan puluhan batang kayu jati ilegal itu ditemukan di belakang rumah warga. “Kami temukan puluhan kayu jati ilegal menumpuk di belakang rumah warga berinisal SP (53),” katanya pada Rabu 26 November 2025. Dari hasil penggeledahan itu, Ditemukan sebanyak 44 batang kayu jati olahan dan 8 batang kayu jati gelondogan. “Total ada 52 batang kayu jati ilegal yang kami temukan di belakang rumah SP,” jelas Wahyu. Oleh petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, seluruh temuan kayu jati ilegal itu pun diamankan di Rumah Dinas Asper Sukamade. “Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti sudah kami amankan,” ungkapnya. Petugas masih melakukan penelusuran terkait dari mana kayu jati ilegal tersebut berasal. “Masih kami lakukan lidik bersama Polsek Pesanggaran,” jelasnya. Petugas juga masih terus melakukan patroli rutin di wilayah hutan produksi guna mengantisipasi peristiwa serupa.***

Gerak Cepat Polresta Banyuwangi Merespons Informasi Warga, Arena Sabung Ayam di Singojuruh Dibongkar

Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi sabung ayam. Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu negatif yang beredar di masyarakat terkait dugaan pembiaran praktik sabung ayam di Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy, S.H., memastikan bahwa aparat kepolisian langsung merespons cepat laporan masyarakat. Pada Minggu (23/11/2025) sore, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., bersama anggota Resmob dan Polsek Singojuruh, melakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan. “Kami tegaskan, tidak ada pembiaran. Begitu ada laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak bersama tim Resmob dan melakukan tindakan tegas di TKP,” ujar Kapolsek Singojuruh. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sarana yang digunakan sebagai arena perjudian jenis breng brengan sabung ayam. Namun para pelaku sudah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian, upaya penindakan tetap dilakukan dengan membongkar seluruh arena sabung ayam dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain terpal, karpet, kain alas arena, bak air, timba, serta perlengkapan lain yang digunakan sebagai fasilitas perjudian. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Singojuruh untuk proses lebih lanjut. Kapolresta Banyuwangi melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Polresta Banyuwangi berkomitmen memberantas perjudian tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. Selain melakukan penindakan, kepolisian juga meningkatkan patroli serta langkah pencegahan di wilayah yang berpotensi digunakan sebagai lokasi sabung ayam. Polresta Banyuwangi mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambah Kapolsek Singojuruh. Kegiatan penindakan berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Polresta Banyuwangi memastikan bahwa komitmen penegakan hukum tetap dijalankan secara profesional, tegas, dan transparan.(***)